Apa Itu SLF ?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis, laik digunakan, dan sesuai dengan fungsi peruntukannya. SLF menjadi bukti legal bahwa bangunan aman, nyaman, dan siap dimanfaatkan baik untuk kegiatan usaha, hunian, maupun fasilitas publik.

Mengapa SLF Itu Penting ?

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 12, pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) akan dikenai sanksi administratif. Artinya, penggunaan gedung tanpa adanya kesesuaian fungsi yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Apabila sebuah bangunan gedung telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan melalui kajian dan prosedur yang benar, maka SLF tersebut dapat menjadi materi bukti bahwa bangunan telah sesuai dengan standar regulasi, baik dari aspek administratif maupun teknis.

Landasan Hukum SLF

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  • Peraturan Daerah setempat yang mengatur penyelenggaraan bangunan di tiap wilayah

Siapa Yang Wajib Mengurus SLF ?

Pemilik Gedung Baru setelah pembangunan selesai

Pemilik Gedung Lama yang SLF-nya sudah habis masa berlaku

Pengelola Gedung Komersial & Publik

Persyaratan Dokumen Penerbitan SLF

Dokumen Administrasi

KTP, NPWP, bukti kepemilikan/izin pemanfaatan lahan (SHM/HGB/sewa/kuasa), Akta & NIB bila badan usaha

Dokumen Teknis

PBG & dokumen teknis yang disahkan, gambar As‑Built, BAP pengawas/ahli, uji MEP yang relevan

Dokumen Pendukung

Proteksi kebakaran (hydrant/sprinkler/alarm), SLO listrik*, IPAL/UKL‑UPL/AMDAL

Proses Pengurusan SLF

Mulai Proyek Anda Bersama Kami

Konsultasikan kebutuhan proyek Anda dengan tim profesional kami. Dapatkan penawaran terbaik dan solusi yang tepat sasaran

Griya Nawasena Konsultan

mitra terpercaya untuk semua kebutuhan konsultasi arsitektur, MEP, dan perizinan bangunan anda

Hubungi Kami

adm.griyanawasena@gmail.com

+62 877-8209-3203

+62 853-1149-9323

© 2025 Griya Nawasena Konsultan